Salah satu tindak lanjut dari terjadinya fraud adalah pelaksanaan investigasi oleh pihak internal auditor, investigator atau pihak lain yang ditugaskan untuk melakukan investigasi. Pelaksanaan investigasi harus dilakukan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus karean ada perbedaan-perbedaan dengan auditing.
Worksip sehari ini akan memberkan gambaran tentang antara lain:
- Prinsip-prinsip dasar investigasi
- Kondisi/temuan yang menyebabkan perlunya dilakukan investigasi
- Apa saja yang harus dipersiapkan untuk melaksanakannya (perencanaan)
- Analisa dokumen
- Persiapan interview
- Sumber-sumber informasi
- Data analisis
- Penyusunan laporan
PELAKSANAAN KEGIATAN
Tanggal : 21 – 22 Agustus 2019
Tempat : Jakarta
Investasi
- Anggota Rp. 5.000.000,-
- Non Anggota Rp. 6.000.000,-
CPE Credit : 12
REGISTRASI
Ulfa : 08158747674
Iksan : 085715223600
Untuk brosur kegiatan dapat dapat di download di bawah ini
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Secretariat ACFE Indonesia Chapter