Anti Fraud Opinion

Anti Fraud Opinion 2024-05-22T19:20:04+07:00

Laman “Anti-Fraud Opinion” ini merupakan laman yang khusus diperuntukan bagi artikel ilmiah populer.
Artikel ilmiah populer adalah karya tulis ilmiah yang berpedoman pada standar ilmiah, tetapi ditulis dengan bahasa yang umum atau populer untuk memudahkan pemahaman pembaca atas konteks ilmiah yang ditulis.
Persyaratan Pemuatan Artikel Di Laman Anti Fraud Opinion:
1. Tulisan dikirimkan ke alamat email: research.academic@acfe-indonesia.or.id.
2. Tulisan merupakan hasil karya orisinal penulis yang belum dimuat di media manapun.
3. Tulisan dikirim menggunakan word processing, maksimal terdiri dari 3000 kata
4. Tulisan yang masuk akan ditinjau terlebih dulu oleh Tim Redaksi sebelum dimuat.
5. Tulisan yang tidak dimuat akan dikembalikan kepada penulis (akan diinformasikan melalui email).
6. Tulisan yang dimuat menjadi milik ACFE Indonesia Chapter.
7. Setiap tulisan yang diterbitkan akan memperoleh sertifikat dengan angka kredit 3 CPE.

509, 2024

NAFC, Ajang Kolaborasi dan Sinergi guna Penguatan Strategi Anti Fraud di Indonesia

September 5th, 2024|Categories: Artikel, e Bulletin, Events, Featured Slider, Fraud Headlines, Galeri ACFE, Kegiatan, Kongres ACFE, NAFC, Round Table Discussion, Workshop|Comments Off on NAFC, Ajang Kolaborasi dan Sinergi guna Penguatan Strategi Anti Fraud di Indonesia

Kembalinya perhelatan National Anti Fraud Conference (NAFC) selalu menarik antusiasme para praktisi, akademisi maupun pegiat antifraud dari beragam latar belakang. Tidak kurang dari 240 peserta telah hadir dalam gelaran NAFC edisi ke-14 yang mengangkat tema “Sareundeuk Saigel Sabobot Sapihanean : Babarengan Nyanghareupan Fraud”. Hadir sebagai undangan, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dalam sesi sambutan-pembukaan menyampaikan apresiasi kepada organisasi penyelenggara NAFC 2024, ACFE Indonesia Chapter yang telah memilih Bandung kota sebagai tempat NAFC untuk kedua kalinya (sebelumnya pada tahun 2018). Bey Triadi Machmudin juga mengungkapkan bahwa pemilihan pepatah Sunda "Sareundeuk Saigel Sabobot Sapihanean" sebagai bagian tema kegiatan sangat relevan dengan semangat “Jabar Menyala” yang diusung Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam konteks ini, semangat penguatan nilai - nilai integritas, kebersamaan dan gotong royong, yang telah menjadi kekuatan utama masyarakat Jawa Barat, perlu terus dihidupkan dalam upaya memerangi risiko kecurangan yang berkembang cepat dan semakin kompleks. Secara terpisah Presiden ACFE Indonesia Chapter, Hery Subowo, dalam sambutannya juga berharap NAFC 2024 dapat menjadi momentum kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat strategi pemberantasan fraud yang efektif dan efisien. Sebagai extraordinary crime dan common enemy, penanganan fraud memerlukan extraordinary effort dalam bentuk sinergi semua pihak, baik unsur pemerintah, sektor swasta, akademisi maupun masyarakat secara luas. [...]

207, 2024

DETEKSI FRAUD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MELALUI LFAR

July 2nd, 2024|Categories: Artikel|Comments Off on DETEKSI FRAUD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MELALUI LFAR

Latar Belakang Pengawasan keuangan daerah yang ketat sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecurangan pemerintahan daerah masih terjadi secara masif. Berdasarkan data aparat penegak hukum yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dikatakan bahwa kasus korupsi pemerintah daerah mendominasi tren sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Selain itu, merujuk pada statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) menurut instansi, terdapat 75 kasus yang melibatkan pemerintah daerah dari total 161 kasus yang terjadi pada tahun 2023. Jika hal ini terus menerus terjadi, bukan tidak mungkin upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat. Kondisi tersebut akan semakin mengulur waktu pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan wilayahnya, yang akhirnya berdampak pada agenda strategis nasional. Untuk mengatasi tantangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki fungsi dan otoritas dalam mengawasi dan mengelola keuangan negara secara independen. Lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri, yang keberadaannya diatur dalam Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Guna memperkuat kedudukan BPK, disusun pula Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, [...]

3105, 2024

MEMBENTUK SUPER HOLDING PERLU MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH

May 31st, 2024|Categories: Artikel|Comments Off on MEMBENTUK SUPER HOLDING PERLU MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH

Indonesia, sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia, memiliki banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara. Namun, pengelolaan dan efisiensi BUMN sering kali menjadi sorotan karena berbagai masalah, mulai dari manajemen yang kurang optimal hingga isu korupsi. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN, muncul gagasan untuk membubarkan Kementerian BUMN dan membentuk super holding BUMN yang mirip dengan model Temasek di Singapura. Tulisan ini akan menganalisis secara mendalam tentang perlunya transformasi ini dilakukan. Konteks dan Latar Belakang Kementerian BUMN di Indonesia didirikan dengan tujuan untuk mengelola aset negara yang diperankan oleh berbagai BUMN. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa BUMN dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara serta mendukung pembangunan ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak tantangan yang dihadapi termasuk inefesiensi operasional, rendahnya sinergi antar BUMN, serta masalah tata Kelola yang kurang baik. Di sisi lain, Temasek Holdings adalah Perusahaan investasi yang dimiliki Oleh pemerintah Singapura. Didirikan pada tahun 1974, Temasek mengelola aset yang semula merupakan milik negara dalam bentuk perusahaan-perusahaan yang sekarang beroperasi secara independen dan profesional. Temasek dikenal dengan tata kelola korporat yang baik dan strategi investasi yang menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi Singapura. Analisis Kelebihan Model Temasek Model Temasek [...]

2305, 2024

BLUEPRINT OF INTEGRITY: CRAFTING INDONESIA’S COMPREHENSIVE ANTI-CORRUPTION STRATEGY

May 23rd, 2024|Categories: Artikel|Comments Off on BLUEPRINT OF INTEGRITY: CRAFTING INDONESIA’S COMPREHENSIVE ANTI-CORRUPTION STRATEGY

Corruption remains a formidable obstacle to economic and social development in Indonesia, affecting all levels of governance and spanning across various sectors. An effective national anti-corruption strategy is not just a policy choice but a necessity for ensuring sustainable growth and public trust. This strategy should be comprehensive, integrating preventive measures, enhancing legal frameworks, fostering a culture of integrity, and including specific reforms like criminalizing illicit enrichment and private sector corruption. Understanding the Indonesian Context Indonesia's fight against corruption has seen significant developments with the establishment of the Corruption Eradication Commission (KPK). Despite these efforts, the pervasiveness of corruption in Indonesia indicates a need for a more robust and multi-dimensional approach. The complexities of Indonesia’s political, social, and economic landscapes present unique challenges and opportunities in the fight against corruption. Key Components of an Effective Strategy Strengthening Institutions:* A critical step in combating corruption involves strengthening the institutions tasked with this mandate. This includes not only ensuring that bodies like the KPK have sufficient resources and independence to carry out their duties eff Ectively but also establishing other supportive institutions that can provide checks and balances. Ensuring that these bodies are free from political interference is crucial for maintaining their integrity and [...]

2205, 2024

FRAUD DALAM POLITIK: KONSEP AWAL

May 22nd, 2024|Categories: Artikel|Comments Off on FRAUD DALAM POLITIK: KONSEP AWAL

Dalam rumusan Association of Certified Fraud Examiners, fraud pada dasarnya adalah suatu hal yang mengandalkan tipu daya untuk memperoleh keuntungan. Ia akan menjadi suatu tindak kejahatan apabila seorang individu melakukan kebohongan atau muslihat untuk merampas kekayaan atau kepemilikan seseorang atau sebuah organisasi. Dari pemahaman ini, ada dua bagian kunci yang dapat dideteksi. Pertama, kebohongan sebagai sebuah tindakan. Kedua, merampas hak pihak lain sebagai tujuan. Bagian-bagian kunci ini berlaku umum. Di dunia swasta, sebagai contoh, bila seorang pegawai menerima kickback dari pihak ketiga demi ditunjuk menjadi vendor di tempat kerjanya, maka ia sedang melakukan tipu muslihat terhadap tempat kerjanya demi memperoleh keuntungan yang tidak seharusnya, yang sejatinya bersumber dari keuangan tempat kerjanya itu. Di dunia pemerintah, bila seorang aparat menerima dana lebih dari pihak lain demi meloloskan pembelian yang under specification, sejatinya ia melakukan tipu muslihat terhadap pemerintah dan merampas sejumlah hak, baik yang di sisi pemerintah, maupun di sisi masyarakat. Di dunia politik, bertebaran hal yang dapat dijadikan contoh, apalagi bila yang dijadikan penilai adalah masyarakat. Mereka cenderung menilai bahwa politisi itu berbohong bila mereka menjanjikan sesuatu tetapi tidak ditepati. Apalagi bila memang si politisi hanya mengumbar janji kosong tanpa niatan memenuhi. Soal janji tersebut sebetulnya sudah diusahakan untuk ditepati [...]