Laman “Anti-Fraud Opinion” ini merupakan laman yang khusus diperuntukan bagi artikel ilmiah populer.
Artikel ilmiah populer adalah karya tulis ilmiah yang berpedoman pada standar ilmiah, tetapi ditulis dengan bahasa yang umum atau populer untuk memudahkan pemahaman pembaca atas konteks ilmiah yang ditulis.
Persyaratan Pemuatan Artikel Di Laman Anti Fraud Opinion:
1. Tulisan dikirimkan ke alamat email: research.academic@acfe-indonesia.org
2. Tulisan merupakan hasil karya orisinal penulis yang belum dimuat di media manapun.
3. Tulisan dikirim menggunakan word processing, maksimal terdiri dari 3000 kata
4. Tulisan yang masuk akan ditinjau terlebih dulu oleh Tim Redaksi sebelum dimuat.
5. Tulisan yang tidak dimuat akan dikembalikan kepada penulis (akan diinformasikan melalui email).
6. Tulisan yang dimuat menjadi milik ACFE Indonesia Chapter.
7. Setiap tulisan yang diterbitkan akan memperoleh sertifikat dengan angka kredit 3 CPE.
SIARAN PERS ACFE INDONESIA CHAPTER DALAM PENYELENGGARAAN NATIONAL ANTI FRAUD (NAFC) 2026
SEMARANG, 9 SEPTEMBER 2026 — Sebagai ruang strategis untuk menjawab tantangan modus kecurangan (fraud) yang semakin kompleks di Indonesia, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia Chapter secara resmi membuka National Anti-Fraud Conference (NAFC) 2026 di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9). Mengangkat tema utama "Eling Lan Waspada: Memperkuat Integritas dalam Menghadapi Kompleksitas Perkembangan Fraud", konferensi nasional ke-16 ini menyoroti urgensi pengalihan paradigma penanganan fraud—dari sekadar reaktif menjadi tanggap (anticipatory) melalui penguatan budaya integritas serta ekosistem penegakan yang kolaboratif. Dalam pidato pembukaannya, Presiden ACFE Indonesia Chapter, Stevanus Alexander Sianturi atau yang kerap disapa Alex, menggarisbawahi bahwa penanganan fraud di era digital tidak dapat dilakukan secara terisolasi antar-lembaga. NAFC yang rutin diselenggarakan sejak 2010 berkembang dari sekadar forum tahunan menjadi komunitas kolektif lintas profesi yang terus belajar dan berbagi pengalaman. Upaya memerangi fraud membutuhkan ekosistem yang melibatkan regulator, penegak hukum, auditor, pelaku usaha, hingga akademisi. Falsafah Eling mengingatkan mengenai kesadaran mengenai konsekuensi dari kecurangan (fraud), sementara Waspada menuntut organisasi bergerak proaktif sebelum penyimpangan terjadi. Ia mengingatkan bahwa adopsi teknologi mutakhir bukan satu-satunya jawaban atas ancaman kecurangan. "Teknologi adalah enabler, bukan strategi. Sekalipun kita memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) maupun analisis data untuk mendeteksi anomali, professional judgment, tata kelola, dan akuntabilitas tetap merupakan [...]
KONTROVERSI JET PRIBADI: MENGUAK POTENSI PELANGGARAN FCPA DAN GRATIFIKASI DALAM KASUS-KASUS SERUPA
Beberapa waktu lalu, publik di Indonesia dikejutkan oleh kabar penggunaan jet pribadi dalam perjalanan seorang kerabat petinggi negara ke Amerika Serikat. Isu ini semakin menarik perhatian setelah muncul dugaan bahwa fasilitas mewah tersebut disediakan oleh Sea Group, perusahaan teknologi asal Singapura yang memiliki bisnis besar di Indonesia melalui Shopee, Garena, dan Seabank. Publik pun bertanya-tanya: apakah ada unsur gratifikasi dalam kasus ini? Bagaimana regulasi anti-korupsi global melihat praktik semacam ini? Gratifikasi, Regulasi, dan Standar Internasional Dalam konteks hukum internasional, gratifikasi kepada pejabat publik atau pihak yang berhubungan dengan pejabat dapat memunculkan potensi pelanggaran hukum, terutama di bawah regulasi seperti Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) di Amerika Serikat, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia. Ketiganya menegaskan pentingnya transparansi dalam hubungan antara bisnis dan pemerintah untuk menghindari benturan kepentingan. FCPA, misalnya, tidak hanya melarang perusahaan Amerika Serikat memberikan suap, tetapi juga melarang perusahaan yang terdaftar di bursa AS untuk terlibat dalam praktik korupsi di negara lain. Jika terbukti ada upaya untuk mempengaruhi kebijakan melalui pemberian fasilitas mewah kepada pejabat atau pihak terkait, maka perusahaan bisa menghadapi sanksi serius. UNCAC sendiri mengatur standar yang lebih luas dalam pencegahan korupsi, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan [...]
DETEKSI FRAUD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MELALUI LFAR
Latar Belakang Pengawasan keuangan daerah yang ketat sangat penting untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kecurangan pemerintahan daerah masih terjadi secara masif. Berdasarkan data aparat penegak hukum yang dihimpun oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), dikatakan bahwa kasus korupsi pemerintah daerah mendominasi tren sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Selain itu, merujuk pada statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) menurut instansi, terdapat 75 kasus yang melibatkan pemerintah daerah dari total 161 kasus yang terjadi pada tahun 2023. Jika hal ini terus menerus terjadi, bukan tidak mungkin upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi terhambat. Kondisi tersebut akan semakin mengulur waktu pemerintah daerah untuk mencapai target pembangunan wilayahnya, yang akhirnya berdampak pada agenda strategis nasional. Untuk mengatasi tantangan ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki fungsi dan otoritas dalam mengawasi dan mengelola keuangan negara secara independen. Lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri, yang keberadaannya diatur dalam Pasal 23 E, Pasal 23 F, dan Pasal 23 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Guna memperkuat kedudukan BPK, disusun pula Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, [...]
MEMBENTUK SUPER HOLDING PERLU MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH
Indonesia, sebagai salah satu ekonomi terbesar di Asia, memiliki banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial negara. Namun, pengelolaan dan efisiensi BUMN sering kali menjadi sorotan karena berbagai masalah, mulai dari manajemen yang kurang optimal hingga isu korupsi. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan BUMN, muncul gagasan untuk membubarkan Kementerian BUMN dan membentuk super holding BUMN yang mirip dengan model Temasek di Singapura. Tulisan ini akan menganalisis secara mendalam tentang perlunya transformasi ini dilakukan. Konteks dan Latar Belakang Kementerian BUMN di Indonesia didirikan dengan tujuan untuk mengelola aset negara yang diperankan oleh berbagai BUMN. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa BUMN dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara serta mendukung pembangunan ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak tantangan yang dihadapi termasuk inefesiensi operasional, rendahnya sinergi antar BUMN, serta masalah tata Kelola yang kurang baik. Di sisi lain, Temasek Holdings adalah Perusahaan investasi yang dimiliki Oleh pemerintah Singapura. Didirikan pada tahun 1974, Temasek mengelola aset yang semula merupakan milik negara dalam bentuk perusahaan-perusahaan yang sekarang beroperasi secara independen dan profesional. Temasek dikenal dengan tata kelola korporat yang baik dan strategi investasi yang menghasilkan nilai tambah yang signifikan bagi Singapura. Analisis Kelebihan Model Temasek Model Temasek [...]
BLUEPRINT OF INTEGRITY: CRAFTING INDONESIA’S COMPREHENSIVE ANTI-CORRUPTION STRATEGY
Corruption remains a formidable obstacle to economic and social development in Indonesia, affecting all levels of governance and spanning across various sectors. An effective national anti-corruption strategy is not just a policy choice but a necessity for ensuring sustainable growth and public trust. This strategy should be comprehensive, integrating preventive measures, enhancing legal frameworks, fostering a culture of integrity, and including specific reforms like criminalizing illicit enrichment and private sector corruption. Understanding the Indonesian Context Indonesia's fight against corruption has seen significant developments with the establishment of the Corruption Eradication Commission (KPK). Despite these efforts, the pervasiveness of corruption in Indonesia indicates a need for a more robust and multi-dimensional approach. The complexities of Indonesia’s political, social, and economic landscapes present unique challenges and opportunities in the fight against corruption. Key Components of an Effective Strategy Strengthening Institutions:* A critical step in combating corruption involves strengthening the institutions tasked with this mandate. This includes not only ensuring that bodies like the KPK have sufficient resources and independence to carry out their duties eff Ectively but also establishing other supportive institutions that can provide checks and balances. Ensuring that these bodies are free from political interference is crucial for maintaining their integrity and [...]