Kode Etik

Kode Etik 2017-01-15T21:01:27+07:00

Seorang Certified Fraud Examiner Memiliki Beberapa Kode Etik yang harus Dipatuhi yaitu sebagai berikut :

  1. Seorang Certified Fraud Examiner harus, sepanjang waktu, menunjukan komitmennya terhadap profesionalitas dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugasnya.
  2. Seorang Certified Fraud Examiner tidak akan menerima penugasan yang sifatnya illegal atau berprilaku tidak etis atau melakukan aktivitas yang akan menimbulkan konflik kepentingan.
  3. Seorang Certified Fraud Examiner harus, sepanjang wktu, menunjukan tingkat integritas atau yang paling tinggi dalam melaksanakan penugasan profesionalnya dan hanya akan menerima penugasan dimana secara wajar dan beralasan diharapkan penugasan tersebut dapat diselesaikan dengan kompetensi profesionalnya.
  4. Seorang Certified Fraud Examiner akan taat pada perintah pengadilan dan akan memberikan kesaksian secara benar tanpa bias dan prasangka.
  5. Seorang Certified Fraud Examiner, dalam melakukan pemeriksaan, akan memperoleh bukti atau dokumen lain untuk membangun basis yang wajar untuk setiap pendapat yang diberikan. Tidak ada pendapat yang diberikan mengenai kesalahan atau ketidaksalahan seseorang atau pihak tertentu.
  6. Seorang Certified Fraud Examiner tidak akan menyempaikan informasi rahasia yang diperolehnya selama penugasan profesionalnya tanpa wewenang yang memadai.
  7. Seorang Certified Fraud Examiner akan membuka seluruh hal yang meterial yang ditemukan selama pemeriksaan yang bila dilalaikan akan menyebabkan distorsi terhadap fakta.
  8. Seorang Certified Fraud Examiner harus secara berkesinambungan meningkatkan kompetensi dan keefektifan jasa profesional yang dilaksanakan yang berada dalam lingkup arahannya.