“If Prevention not Cure in tackling JKN’S Fraud,
What’s Next?”
PENDAHULUAN
Pertengahan tahun ini, sector kesehatan dikejutkan dengan pemberitaan media atas potensi penyimpangan tagihan klaim program JKN kepada BPJS kesehatan oleh salah satu RS swasta di Sumatera Utara yang tengah dalam proses penyelidikan oleh bidang pidana khusus kejaksaan tinggi Sumatera Utara. Pihak Kejaksaan menghimbau agar seluruh fasilitas Kesehatan menghentikan cara-cara curangnya dalam pengajuan klaim program JKN kepda BPJS Kesehatan
Dalam Fraud Examiner Manual, situasi tersebut lebih dikenal dengan fraud prevention and deterrence. Istilah deterrence disini bukan hanya menggambarkan upaya penindakan semata malainkan gabungan dari berbagai upaya memeranginya sebelum selama dan setelah perbuatan Fraud terjadi, upaya-upaya yang dilakukan bertujuan agar semua pihak yang terlibat lebih proaktif dalam mengindentifikasi dan mengurangi faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan fraud.
Hasil Survai ACFE Dalam Report to The Nations 2018 menyebutkan bahwa industry pelayanan kesehatan menduduki peringkat ke-4 dari segi jumlah kasus fraud yang terjadi setelah sector perbankan, manufaktur, dan pelayanan public pemerintah, disebut juga bahwa skema fraud pelayanan kesehatan didominasi oleh tindakan korupsi dan penyalahguaan pengujuan tagihan klaim. Read More
Rundown Kegiatan Download disini
PELAKSANAAN KEGIATAN
Tanggal : 28-29 Oktober 2019
Tempat : Millennium Hotel Jakarta
Investasi:
Early Bird (s/d 11 Oktober 2019)
- Anggota Rp. 3.500.000,-
- Non Anggota Rp. 4.000.000,-
Normal
- Anggota Rp. 5.000.000,-
- Non Anggota Rp. 6.000.000,-
CPE Credit : 12
REGISTRASI
Ulfa : 08158747674
Iksan : 085715223600
Untuk brosur kegiatan dapat dapat di download di bawah ini
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Secretariat ACFE Indonesia Chapter