Pembelajaran dari Keynotes Speakers: Benchmarking Kolaborasi Strategi Anti Fraud dari BPK dan OJK

Dalam tataran praktik, penguatan strategi penanganan risiko fraud di BPK dan OJK dapat menjadi pembelajaran.

Hery Subowo yang hadir membacakan materi presentasi keynotes dari Wakil Ketua BPK RI, menyampaikan bahwa sebagai auditor negara, penguatan peran BPK dalam pemberantasan korupsi dilakukan melalui:
1. Penyederhanaan prosedur pemeriksaan;
2. Peningkatan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan lembaga profesi terkait;
3. Penguatan peran Investigative Audit Task Force (IATF) di tingkat kantor perwakilan BPK; serta
4. Memperkuat sinergi dengan Lembaga nasional maupun internasional.

Guna mendukung peran tersebut, BPK melakukan transformasi digital melalui pengembangan laboratorium forensik, penegakan integritas dalam setiap aspek operasional, serta penguatan manajemen risiko.

Hadir juga sebagai keynotes speaker, Sophia Wattimena (Ketua Dewan Audit OJK) menyampaikan bahwa OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan bisnis sektor jasa keuangan, menerapkan strategi penanganan risiko fraud melalui beberapa pendekatan berikut ini:
1. Dalam kerangka pengaturan, OJK menerbitkan berbagai peraturan dan guidelines untuk memperkuat integritas di Sektor Jasa Keuangan;
2. Mendorong pengawasan terintegrasi yang menggabungkan pengawasan berbasis risiko, sistem informasi dan data terintegrasi, serta mekanisme penegakan hukum yang memanfaatkan tools pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology);
3. Menjalin sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan OJK. Diantaranya melalui pengembangan panduan anti-fraud bersama asosiasi industri/profesi, perjanjian cross border data sharing dengan negara lain, koordinasi dalam bentuk satgas seperti Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) dan Satgas pemberantasan judi online, maupun analisis risiko sistemik dan penindakan kejahatan keuangan dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum, serta peningkatan awareness dan edukasi fraud kepada civitas academica dan Masyarakat;
4. Mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan;
5. Berkomitmen memenuhi seluruh Rencana Aksi Strategi Nasional terkait tugas dan fungsi OJK, khususnya dalam memastikan kegiatan sektor keuangan tetap berjalan on the right track untuk memberi dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme;
6. Konsistensi dalam enforcement pemberian sanksi/pembinaan atas ketidakpatuhan terhadap implementasi anti-fraud dan governansi.

2024-09-05T21:59:52+07:00 September 5th, 2024|