ACFE Indonesia Chapter (ACFE-IC) kembali menggelar agenda rutin Round Table Discussion (RTD) pada Jumat, 24 November 2017 yang didukung sepenuhnya oleh Bank Bukopin. RTD ini mengambil tema “Mengenali Modus Fraud dan Upaya Pencegahannya pada Industri Keuangan” dengan menghadirkan Beston Panjaitan dan Nurharyanto sebagai narasumber.
Sebagai Host, Irlan Suud selaku Direktur Manajemen Risiko dan Kepatuhan dan Pengembangan SDM Bank Bukopin menjelaskan komitmen Bank Bukopin dalam pencegahan fraud dengan memperbaiki sistem secara berkelanjutan dan pengembangan human capital. Hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman Bank Bukopin sehubungan dengan lamanya proses recovery sebagai dampak fraud di salah satu cabang. Komitmen tersebut di antaranya ditunjukkan dengan program sertifikasi CFE bagi pegawai dan penandatanganan Piagam Pencegahan Fraud oleh Top Management Bukopin Group pada momen RTD ini. Program sertifikasi diharapkan tidak hanya sebatas untuk memperoleh gelar profesi, tetapi juga untuk menanamkan kesadaran moral anti-fraud bagi pemegang sertifikasi dan membudayakan anti-fraud di lingkungan perusahaan
Terkait dengan modus fraud, Beston Panjaitan, narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan contoh nyata kejadian fraud di sektor perbankan yang juga melibatkan industri terkait. Perkreditan menjadi salah satu segmen bisnis dengan risiko fraud yang cukup besar.
Nurharyanto, narasumber dari Pusdiklatwas BPKP, menjelaskan “while fraud cannot be totally eliminated, it can be prevented and controlled”. Fraud prevention utamanya dilakukan dengan meminimalisasi faktor pendorongnya (fraud triangle) yaitu opportunity, pressure dan rationalization, melalui perbaikan human value yang bermoral anti-fraud dalam tataran sistem maupun praktik. Selain itu, manajemen harus membangun sistem anti-fraud yang terintegrasi. Menyambung penjelasan tersebut, Beston Panjaitan menyarankan agar seluruh level manajemen melaksanakan fungsi control dalam mendukung komitmen pencegahan fraud ini.
ACFE-IC melalui Treasurer, Alexander Sianturi, berharap RTD seperti halnya saat ini dapat menjadi ruang diskusi bagi para praktisi, akademisi maupun pemerhati anti-fraud, selain guna memfasilitasi pemenuhan Continuing Professional Education (CPE). Ia juga memberi kesempatan kepada institusi manapun untuk berperan serta menjadi host RTD sehingga dapat secara bersama-sama dengan ACFE IC mewujudkan komitmen penerapan strategi anti-fraud. (ACFE-IC-Publication)