Round Table Discussion : “Fraud Control Plan dan Implementasinya di BUMN”

Pada tanggal 12 Desember 2017, bertempat di Gedung Jakarta Railways Center, ACFE Indonesia Chapter bersama PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) dengan topik “Fraud Control Plan dan Implementasinya di BUMN”. RTD kali ini menampilkan dua pembicara, yaitu Budi Santoso, Senior Manager Fraud Investigation & Dispute Services EY serta Mohammad Risbiyantoro, Kepala Sub Direktorat Investigatif BUMN, BPKP. Hadir dalam acara tersebut, karyawan PT. KAI (Persero) dan anggota ACFE Indonesia Chapter.

Acara RTD dibuka oleh Executive Vice President Internal Audit PT. KAI (Persero), MN. Huda Dwi Santoso. Dalam sambutan pengantarnya, MN. Huda Dwi Santoso menyatakan bahwa dalam kaitan pencegahan fraud, PT. KAI (Persero) pada tahun 2018 akan menerapkan anti bribery management system dan Fraud Control Plan.  Hal ini sebagai bagian pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Edaran Menteri BUMN No. 2/2016 dan No. 5/2017 mengenai aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Cris Kuntadi selaku Komisaris PT. KAI (Persero) dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Fraud Risk Management (FRM) yang didiskusikan para peserta tidak hanya berhenti pada level knowledge, akan tetapi juga diimplementasikan dalam pengendalian fraud di instansi masing-masing.

Narasumber pertama, Budi Santoso – yang juga merupakan Director Training ACFE- memaparkan bahwa FRM adalah sebuah pendekatan yang komprehensif dan lintas sektoral. Dalam membangun FRM, instansi harus melaksanakan pembagian tugas yang jelas sesuai dengan konsep “three lines of defence”. Tiga lapis pertahanan tersebut adalah manajemen yang menyelenggarakan kegiatan operasional sebagai lini pertama,  manajemen yang menyelenggarakan fungsi risiko dan kepatuhan sebagai lini kedua dan internal audit sebagai lini ketiga.

Budi Santoso menjelaskan bahwa komponen FRM terdiri dari Fraud Risk Governance, Fraud Risk Assessment, Fraud Investigation and Corrective Action serta Fraud Risk Management Monitoring Activities. Dalam implementasi FRM, Budi Santoso menekankan pentingnya penggunaan Data Analysis untuk menilai area-area yang memiliki risiko fraud tinggi, serta memonitor aktivitas mitigasi dan pengendalian fraud.

Mohammad Risbiyantoro selanjutnya berbagi pengalaman mengenai penerapan Fraud Control Plan (FCP) pada BUMN. FRP merupakan bagian dari peningkatan kapabilitas fraud yang dibangun dalam tiga elemen, yaitu individu, sistem dan budaya. FCP ditandai dengan 10 atribut spesifik yang merupakan pendalaman atau penguatan dari sistem tata kelola setiap organisasi. Sepuluh atribut tersebut meliputi Kebijakan Anti-Fraud, Struktur Pertanggungjawaban, Manajemen Risiko Fraud, Kepedulian Pegawai, Kepedulian Pelanggan & Masyarakat, Sistem Pelaporan Kejadian Fraud, Perlindungan Pelapor, Pengungkapan Kepada Pihak Eksternal, Sistem Investigasi serta Sistem Perilaku dan Disiplin.

Sebagaimana FRM, FCP juga memiliki beberapa tahapan yaitu diagnostic assessment, design and planning, solution development, implementation, serta post implementation review. Sebagai penutup paparan, Mohammad Risbiyantoro menyatakan bahwa FRP menjadi penguatan apabila internal control yang sudah ada tidak dapat mendeteksi fraud. Agar memiliki FRP yang efektif, instansi juga perlu melaksanakan penerapan FRP secara berkesinambungan, tidak hanya dalam waktu yang singkat.

Mewakili Presiden ACFE Indonesia Chapter, Ani Maharsi selaku Director Membership ACFE Indonesia Chapter, menyampaikan terima kasih atas kesediaan PT. KAI (Persero) menjadi tuan rumah RTD. Ani Maharsi juga menambahkan agar para praktisi anti-fraud bersedia berbagi pengalaman dalam event-event RTD yang diselenggarakan ACFE Indonesia Chapter di kesempatan berikutnya. Sharing pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkaya pengetahuan anggota ACFE Indonesia Chapter dan para praktisi dalam mencegah terjadinya fraud di instansi masing-masing.

(ACFE-IC-Publication)

2017-12-13T01:54:05+07:00 December 13th, 2017|