RTD AGUSTUS 2019 – Fraud dalam Pasar Modal

ACFE Indonesia Chapter bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) menyelenggarakan Round Table Discussion (RTD) Jumat (2/8/2019) lalu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Theater Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK, Kalibata, Jakarta Selatan.

Tema yang dibahas dalam RTD ini adalah Fraud dalam Pasar Modal dengan menghadirkan Komisaris Utama Pefindo Biro Kredit, Hamdi Hassyarbaini, dan Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Akhsanul Khaq, sebagai pembicara. Jalannya diskusi dimoderatori oleh Director of Organizational Development ACFE Indonesia Chapter, Maliki Heru Santoso. Acara ini dihadiri para penggiat anti-fraud yang bekerja di sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, maupun perusahaan swasta.

Dalam paparannya, Hamdi menjelaskan konsepsi fraud, struktur pasar modal di Indonesia, peraturan terkait tindak pidana pasar modal dan manipulasi pasar modal. Beberapa skema fraud yang terjadi di pasar modal diuraikan seperti, skema transaksi yang tidak mengubah kepemilikan, bersekongkol untuk membentuk/merekayasa harga efek, menciptakan gambaran semu kegiatan perdagangan maupun keadaan pasar, dan bahkan memberikan keterangan yang tidak benar untuk mempengaruhi harga efek di bursa. Skema teknis seperti wash sales, marking the close, pump and dump, prearrange trade, alternate trade, creating fake demand/supply, layering, pooling interest, cornering, bucketing, front running, short selling pun dijelaskan secara singkat sebagai skema yang umum terjadi di pasar modal.

Dalam kesempatan yang sama, Akhsanul Khaq menjelaskan pertumbuhan jumlah investor di pasar modal dan konsep the investment risk pyramid. Investasi dalam saham memiliki risiko yang lebih tinggi dibanding investasi berupa cash/term deposits, bonds/fixed interest securities, managed/mutual funds, maupun unit trusts. Adapun investasi berupa derivatives mengandung risiko yang paling tinggi diantara jenis investasi lainnya. Dijelaskannya juga risiko dalam investasi reksadana, asuransi jiwa unit link, serta beberapa contoh kasus penipuan investasi, manipulasi pasar dan insider trading. Untuk mengungkap kasus fraud di bursa efek, Akhsanul Khaq menegaskan auditor harus memiliki kemauan yang kuat, kompetensi di bidang pasar modal, kerjasama dengan otoritas dan kecukupan waktu. (acfe-ic_publikasi)

2019-12-17T11:31:27+07:00 December 17th, 2019|