Recertification CFE
Salah satu kewajiban seorang anggota yang memiliki sertifikasi CFE (di luar iuran keanggotaan) adalah melaporkan jumlah CPEnya untuk tahun berjalan sebanyak 20 CPE (dengan 2 CPE diantaranya adalah Etik). Bagaimana kalau terlewat belum melaporkan CPEnya? Maka CFE tersebut harus melakukan resertifikasi. Apa syaratnya dan bagaimana caranya ? Silahkan simak info berikut ini ya.....